Pengertian Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor  72 Tahun 2005 tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan di hormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mencermati pengertian desa sebagaimana diatur dalam PP 72 Tahun 2005 tentang Desa dimaksud, maka secara yuridis Wilayah Kesesirejo dapat disebut Desa dan secara administratif termasuk wilayah Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang.

Desa Kesesirejo adalah daerah datar yang paling selatan wilayah Kecamatan Bodeh dan sebelah timur Desa Kesesirejo Wilayah Kabupaten Pekalongan, yang dipisahkan oleh sungai layangan.

Awal mula berdirinya Desa Kesesirejo adalah diawali dengan proses peperangan Pangeran Diponegoro melawan penjajah kolonial Belanda ( tahun 1825 sampai dengan 1830an) dan Beliau mengutus salah satu senopati Mataram ( kraton Yogyakarta ) yang bernama Ki Ageng Bahurekso (Sosro Bahu), pada saat pertempuran melawan kolonial Belanda diwilayah karsidenan Pekalongan, disitulah bertemunya antara Ki Ageng Gede Cempaluk dan Ki Ageng Bahurekso (Sosro Bahu).

Ki Ageng Gede Cempaluk bersama Ki Ageng Bahurekso (Sosro Bahu) sejak berjuang melawan kolonial Belanda sampai akhir hayatnya tinggal di Desa Kesesirejo, beliau wafat dan dimakamkan di Candi Pejimatan yang menjadi simbul Desa Kesesirejo dan sampai sekarang Candi Pejimatan menjadi tempat Ziarah para peziarah, demikian sejarah berdirinya Desa Kesesirejo.

walaupun demikian nama Desa Kesesirejo telah diakui secara administratif sebagai salah satu nama Desa dari 211 desa yang ada di Kabupaten Pemalang.

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, diatur bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup 1) urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa; 2) urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa; 3) Pugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan 4) urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.

Dari keempat urusan yang menjadi kewenangan desa yang dilaksanakan oleh Desa Kesesirejo yaitu 1) urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa. Namun urusan ini jadi sulit dan rancu karena urusan-urusan kewenangan ini seperti jogoboyo, jogotirto dan lain-lain ternyata juga diatur oleh pemerintah Kabupaten dalam bentuk Siskamling Hansip/linmas maupun adanya ulu-ulu vak. 2) urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebenarnya sebagian telah dilaksanakan oleh Desa walaupun secara formal penyerahan urusan dimaksud belum dilakukan karena Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kepada Desa baru ditetapkan pada akhir tahun 2015. 3) tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, secara formal diatur namun secara riil belum ada tugas pembantuan; tugas yang hampir sama dengan tugas pembantuan adalah penarikan PBB maupun pendistribusian raskin, namun kalau dicermati lebih dalam penarikan PBB dan pendistribusian raskin belum memenuhi ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yaitu tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten kepada Desa wajib disertai dukungan biaya, sarana dan prasarana serta SDM. Apalagi dalam prakteknya dasar hukumnya belum diketahui, biaya yang diberikan berupa bagi hasil. 4) urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa. Desa Kebandaran sebenarnya telah melaksanakan urusan ini seperti pengisian perangkat desa, penyusunan peraturan desa dan lain-lain.

Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang disusun oleh Kepala Desa Kesesirejo sebagai pelaksanaan amanah Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa diatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan kepada Bupati dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Selain itu dalam penyusunan dan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2015, Kepala Desa Kesesirejo telah mengacu dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Sedangkan sistematika dan format laporan berpedoman pada Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2010 tentang  Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.