KEPENGURAYAAN MASYARAKAT DESA ( LPMD )
DESA KESESIREJO KECAMATAN BODEH
KABUPATEN PEMALANG
No. | NAMA | JABATAN DALAM KEPENGURUSAN | PURNA TUGAS |
1. | SISWANTO | Ketua | Tahun 2017 |
2. | NUROHMAN | Sekretaris | Tahun 2017 |
3. | ROHMAT | Bendahara | Tahun 2017 |
4. | CHAERUDIN | Seksi Agama, Pendidikan dan Penerangan | Tahun 2017 |
5. | ANNA RAHMAWATI | Seksi Pembangunan dan Koperasi | Tahun 2017 |
6. | IKHWAN | Seksi Seksi Umum | Tahun 2017 |
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.